Langsung ke konten utama

Pemerintahan dan Lembaga


Pemerintah dan Lembaga Kampung Sebelang
    Pusat pemerintahan Kampung Sebelang terletak di Jalan Jaya Prana RT. II. Sebagaimana dengan kampung pada umumnya, Kampung Sebelang dipimpin oleh seorang petinggi kampung dan dibantu oleh para jajaran aparat desa lainnya. Adapun struktur pemerintah Kampung Sebelang adalah sebagai berikut: 



Lembaga-Lembaga di Kampung Sebelang
    Lembaga-lembaga yang ada di Kampung Sebelang terdiri atas 7 lembaga, yaitu sebagai berikut:

1. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) 
    Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) merupakan bentuk demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung yang tugasnya mengakomodir dan mewakili masyarakat setempat. Secara lebih lanjut, BPK juga merupakan lembaga perwakilan masyarakat kampung yang tujuannya memperkuat dan meningkatkan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam Pemerintahan Kampung. BPK Kampung Sebelang terdiri atas 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, dan 2 (dua) anggota. Berikut merupakan susunan organisasi BPK Kampung Sebelang:

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 
    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang diperuntukkan untuk membantu pemerintahan kampung dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat setempat. Lembaga ini juga berupa mitra dari pemerintah kampung untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakatan di bidang pembangunan. Berdasarkan Peraturan Materi dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyebutkan berkaitan dengan tugas dari LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu membantu dalam Ketua BPK Syamsul Wakil Ketua BPK Rusnah Sekretaris Asmuriansyah Anggota Arman Anggota Akhmadi pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

    LPM di Kampung Sebelang memiliki struktur kepengurusan kelembagaan yang terstruktur. Berikut merupakan struktur LPM Kampung Sebelang:


3. Karang Taruna
    Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan berkedudukan di desa, kelurahan, atau kampung. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 25 Tahun 2019 tentang karang taruna, karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 
    Secara lebih lanjut, karang taruna berperan dalam mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui berbagai bentuk kebijakan seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial serta program prioritas nasional lainnya. Peran-peran tersebut dapat terlaksana berkat adanya kerjasama dengan pemerintah setempat. 
    Sebagaimana wilayah lainnya, Kampung Sebelang juga memiliki kelembagaan karang taruna. Karang taruna di Kampung Sebelang berjalan sesuai fungsinya sebagai wadah bagi generasi muda dan masyarakat untuk mendukung kesejahteraan dan kemajuan kampung. Sayangnya, hingga saat ini belum terdapat pengorganisasian berupa struktur mengenai kepengurusan ataupun keanggotaan dari karang taruna di Kampung Sebelang. Meskipun demikian, karang taruna di Kampung Sebelang tetap dilibatkan dalam berbagai agenda kampung oleh pemerintah setempat serta tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga masyarakat.  

4. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 
    Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya melalui kesejahteraan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
    Sebagai kampung yang mendukung pembangunan nasional, Kampung Sebelang juga memiliki PKK sebagai lembaga pemberdayaan keluarga. PKK di Kampung Sebelang telah terorganisasi dan terstruktur dengan jelas. Selain itu, pelaksanaan tugas telah sesuai dengan 10 (sepuluh) program pokok PKK dan dijabarkan dalam tugas Kelompok Kerja (Pokja). Berikut pembagian kerja masing-masing Pokja dalam PKK Kampung Sebelang: 
1. Pokja I : Keagamaan 
2. Pokja II : Pendidikan 
3. Pokja III : Posyandu '
4. Pokja IV : Tata Boga

5. Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) “Sebelang Sejahtera”
    Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) merupakan salah satu bentuk kemandirian suatu kampung. Bumkam adalah badan hukum yang didirikan oleh kampung dan/atau bersama kampung-kampung untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa, pembentukan badan usaha sebagai berikut bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, melakukan kegiatan pelayanan umum, memperoleh keuntungan atau laba bersih untuk peningkatan pendapatan kampung, pemanfaatan aset desa demi menciptakan nilai tambah, sekaligus mengembangkan ekosistem digital kampung.

    Bumkam di Kampung Sebelang bernama “Sebelang Sejahtera”. Bumkam Sebelang Sejahtera telah terstruktur keanggotannya dan terdiri atas beberapa bidang unit usaha yang sesuai dengan keunggulan kampung. Berikut merupakan beberapa bentuk bidang unit usaha yang ada dalam Bumkam Sebelang Sejahtera: 
a. Unit Usaha Transportasi 
b. Unit Usaha Konstruksi 
c. Unit Usaha Pertanian 
d. Unit Usaha Peternakan 
e. Unit Usaha Perikanan 
f. Unit Usaha Pariwisata 
g. Unit Usaha Pengrajin 
h. Unis Usaha Pengadaan Barang dan Jasa 
i. Pengelola Rumah Burung Walet

6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
    Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial. Posyandu merupakan wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibimbing oleh petugas terkait.
    Posyandu di Kampung Sebelang terdiri atas Posyandu Dewi Sartika I dan Posyandu Dewi Sartika II. Keduanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas pokok posyandu. Setiap Posyandu memiliki struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang terarah. Berikut merupakan kader dari dua posyandu yang ada dalam lingkup Kampung Sebelang:



7. Posyandu Lansia (Posbindu).

    Posyandu lansia adalah sarana pelayanan untuk masyarakat usia lanjut yang dibentuk atas inisiatif masyarakat sehingga program dan layanan yang tersedia berkesesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Kampung Sebelang juga memberikan layanan posyandu lansia kepada masyarakat setempat. Pelayanan tersebut dilaksanakan setiap bulan. Posyandu lansia tersebut melayani pemeriksaan kesehatan gratis, penyuluhan, dan pemberian obat gratis. Posyandu lansia di Kampung Sebelang juga telah terstuktur kepengurusannya. Berikut struktur kepengurusan posyandu lansia Kampung Sebelang:


Berita

Petinggi Kampung Sebelang

Edy Sopian Hadi, ST adalah Petinggi Kampung Sebelang.